Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak
MPR| MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
memiliki fungsi, tugas, wewenang dan hak serta kewajiban yang perlu dijalankan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pertama-tama mari membahas mengenai Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR adalah lembaga tertinggi di negara Indonesia yang
strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan
dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan
rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas,
dan wewenang yang dapat dilihat dibawah ini..
Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih
lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692
orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD.
Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih
oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan
MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku
jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang
dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR
yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu
oleh pimpinan MPR.
Tugas dan Wewenang MPR - Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan
wewenang MPR adalah sebagai berikut...
- MPR berwenang mengubah dan
menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)]
- MPR hanya dapat memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal
3 ayat (3)].
- Dalam hal terjadi kekosongan
wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR
menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
- MPR melantik presiden dan/atau
wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
- Jika presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa
jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
- Jika presiden dan wakil
presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah
itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden
dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8
Ayat (1)].
Hak dan Kewajiban MPR - Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR adalah sebagai
berikut...
1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
- Mengajukan usul perubahan
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945;
- Menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
- Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila
- Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945
dan menaati peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
- Mendahulukan kepentingan negara
diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara.
0 komentar:
Posting Komentar