Pamekasan
Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari, mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Surabaya, di jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Waru Sidoarjo. Mereka
memberikan dukungan kasus sengketa Pilkada 2013 yang ada di Kabupaten
Pamekasan.
Massa yang menamakan Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pamekasan (KOMPAS),
menuding KPUD Pamekasan diduga berkonspirasi dengan pasangan incumbent Bupati
Pamekasan Kholilurahman dengan pasangannya.
"Panwas merekomendasikan pasangan incumbent. Tapi mendiskualifisikan
Achmad Syafii berpasangan dengan Khalil Asy'ari, yang mencalonkan diri sebagai
Bupati Pamekasan periode 2013-2018," kata Hanafi, salah seorang pendukung
Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari, kepada detiksurabaya.com, Selasa
(27/11/2012).
Tidak hanya itu, lanjut Hanafi, KPUD juga mencabut penetapan calon bupati
pamekasan. Dan justru kini membuka pendaftaran baru untuk para calon yang mau
maju sebagai bupati periode 2013-2018. Tapi, pendukung dari mantan Bupati
Pamekasan Achmad Syafi’i dan Khalil Asy'ari (ASRI) dari partai Demokrat, PPP,
PKS dan Hanura cukup menyesalkan sikap Panwaslu Pamekasan.
Dinilai tidak fair dalam pendaftaran calon bupati pamekasan saat ini karena,
pasangan Kholilurahman dengan pasangannya saat ini Masduki yang tidak mempunyai
ijazah bisa meloloskannya jadi calon incumbent.
"Pasangan incumbent tidak mempunyai ijazah, justru diloloskan untuk maju
kembali mencalonkan bupati pamekasan periode 2013-2018. Tapi yang mempunyai
ijazah yakni Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari, justru didiskualifikasi.
Lantaran nama Khalil tidak sesuai dengan yang ada di ijazah mulai tingkat MI,
MTS dan MA bernama Halil," terang koordinator KOMPAS.
Namun, nama tersebut sudah diganti, masih kata Hanafi, setelah Halil maju
mencalonkan diri sebagai legislative jadi Khalil Asy’ari yang kini jadi ketua
DPRD kabupaten Pamekasan. Dan sudah dinonaktifkan untuk maju mencalonkan diri
sebagai wakil bupati berpasangan dengan Achmad Syafi’i.
"Makanya dengan ketidak fairnya dalam pemilihan kepala daerah Pamekasan,
masyarakat dari pendukung Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari menggugat KPUD
Pamekasan ke PTUN Surabaya," tandasnya.
Secara terpisah, M. Sholeh kuasa hukum dari pasangan Achmad Syafii dan Khalil
Asy'ari yang sudah mengajukan gugatan terhadap KPUD Pamekasan di PTUN Surabaya,
meminta agar bersikap adil. Karena, kliennya itu mempunyai ijazah yang asli dan
dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Agama Jatim waktu itu.
"Makanya kita menggugat KPUD Pamekasan ke PTUN dengan nomor
144/G/2012/PTUN.Sby. yang isinya dan intinya agar PTUN Surabaya meloloskan
pasangan Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari," kata M. Sholeh singkat kepada
detiksurabaya.com. (bdh/bdh)
Selasa,
27/11/2012 13:55 WIB
begitulah Contoh kasus PTUN
0 komentar:
Posting Komentar